User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000107048_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP070 penyerahan BKP tidak berwujud ke Batam, sudah dilaporkan di SPT, kemudian pembeli tidak bisa memberikan dokumen utk endorsement, FP070 dibetulkan jadi FP 01 kah?


Jawaban

Tidak perlu dibetulkan. Tidak perlu endorsement karena endorsement hanya untuk pemasukan BKP Berwujud. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN (Pasal 55 ayat (5) PP 41 tahun 2021).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D I V᠎ N N
K S T F​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T Y C N
 
faq/2021/12/10/000107048_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)