faq:2021:12:10:000102620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
developer ada penjualan tanah/bangunan, sudah bayar pph final dengan nilai penuh, namun akhirnya dipecah ke beberapa unit, ternyata ada salah satu unit yang tidak jadi terjual, padahal sudah terlanjur bayar pph final pengalihan dengan total keseluruhan.
Jawaban
jika memang ada kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang bisa mengajukan pengembalian PMK 187/2015
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000102620_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion