User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000102620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

developer ada penjualan tanah/bangunan, sudah bayar pph final dengan nilai penuh, namun akhirnya dipecah ke beberapa unit, ternyata ada salah satu unit yang tidak jadi terjual, padahal sudah terlanjur bayar pph final pengalihan dengan total keseluruhan.


Jawaban

jika memang ada kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang bisa mengajukan pengembalian PMK 187/2015

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L A A X
A᠎ W J O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z W E U H
 
faq/2021/12/10/000102620_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)