faq:2021:12:10:000102540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika atas penyerahan transaksi Jasa, PPN tidak dipungut ke pengguna Jasa melainkan dibayarkan oleh Pemberi Jasa. Apakah boleh dibiayakan?
Jawaban
terkait bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph. Untuk ketentuan di UU PPN yang dapat dibiayakan mengacu ke Pasal 9 ayat (9) UU PPN di UU Nomor 11 Tahun 2020. Jadi bisa dibiayakannya pun bagi penerima FP-nya. bukan bagi PKP Penjualnya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000102540_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion