faq:2021:12:10:000102495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PEJKP jika dalam dollar dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs KMK saat kapan?
Jawaban
pasal 14 pp 1/2012, Dalam hal transaksi atas penyerahan, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000102495_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion