Tanya
mohon info.Jika terima deviden bln Mei2 &melakukan opsi investasi utk kewajiban pajak di Jun21.Kemudian Des21 dapat dividen lg.Jika memilih opsi invest atas dev Des21,apkh harus melakukan invest lagi pasca Des21 atau dpt mengacu ke invest yg telah dlakukn di Jun21?
Jawaban
ini dividen OP ya kak? kalau iya Sesuai dengan pasal 16 PMK-18/2021 (1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. (2) Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion