faq:2021:12:10:000102485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp tanya mengenai pajak kendaraan. misalnya kami ada pengadaan mobil. dari dealer kami sdh dipotong pajak ppn, apakah kami mesti bayar pajak ppn lg ? ini ga kena lagi kan ya karena dah kena dari dealernya?
Jawaban
Sepanjang dia PKP jual BKP didalam daerah pabean maka terutang PPN,beda kalau kasusnya PPnBM yang terutang satu kali ditingkan produsen atau importir. Nah atas PPNBM tadi kan terutang satu kali nih, nah pas dia jual terserah tuh mau dimasukkan sebagai HPP atau gimana. Bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 yaa mba sekarang masih pakeUU PPN stdd UU CIKA. Pemungutan IP: Ini tergantung nilainya dan transaksinya, selain pasal 18 PMK 231/2019 maka mekanismenya pemungutan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000102485_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion