User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000102460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan memberikan hadiah ke 1 org pegawai saja krn prestasi kerja, perlakuannya utk pegawai berarti dikenakan pph 21 peserta kegiatan kan ya? utk perusahaan jika ingin dibiayakan kembali ke konsep ps6 uu pph nya? bener ga ya mas/mba?


Jawaban

kembalikan lagi ke definisi di pasal 1 PER-16/2016, biar wp yang menentukan tergolong sebagai subjek/penghasilan yang mana. untuk biaya fiskal kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd cika

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P A P S
M Y O K Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A K O Z
 
faq/2021/12/10/000102460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1