faq:2021:12:10:000102460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan memberikan hadiah ke 1 org pegawai saja krn prestasi kerja, perlakuannya utk pegawai berarti dikenakan pph 21 peserta kegiatan kan ya? utk perusahaan jika ingin dibiayakan kembali ke konsep ps6 uu pph nya? bener ga ya mas/mba?
Jawaban
kembalikan lagi ke definisi di pasal 1 PER-16/2016, biar wp yang menentukan tergolong sebagai subjek/penghasilan yang mana. untuk biaya fiskal kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd cika
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000102460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion