faq:2021:12:10:000102440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya Mas/Mbak, apabila ada Badan/Perusahaan bertransaksi Jasa sedot limbah/jasa kebersihan yang mana vendor kebersihan itu merupakan dari pemda/pemkot (Penyedia Jasa nya Pemda/Pemkot) apakah kena Potongan PPh 23 atau bagaimana?
Jawaban
Silakan dipastikan apakah penyedia jasa termasuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: a.pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c.penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan d.pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara Jika penyedia jasa memenuhi kri
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000102440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion