User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000102432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya apakah pbk pph final pasal 4 ayat (2) bisa dialihkan ke beda npwp?


Jawaban

Bisa. Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan: surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ G X H K
X P E X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J A E E
 
faq/2021/12/10/000102432_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1