faq:2021:12:10:000102426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP sudah berada di LN lebih dari 183 hari, ingin mengajukan SPLN apakah bisa ? dan jika kondisi saat ini WP tersebut menjabat sebagai direksi no income diperusahaan yang non aktif. apakah jika mengajukan SPLN akan tetap bisa ?
Jawaban
pin ini ada ketentuannya di PMK 18 2021 pasal 3. coba dijelaskan secara normatif bahwa jika WP sudah memenuhi ketentuan tadi maka seharusnya dapat mengajukan permohonan SKET SPLN.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000102426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion