User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000102340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q:wp terima penghasilan dr luar negeri (singapura) atas jasa pembuatan website. bagaimana untuk pph dan ppn jln nya?


Jawaban

#14A nanti penghasilannya dilaporkan sebagai penghasilan dari LN di SPT Tahunannya, kalo ada pemotongan dari pihak Singapuranya, bisa dikreditkan sesuai PPh Pasal 24. ga ada PPN JLN. kalo WPnya ini PKP, maka kena PPN atas penyerahan JKP, bikin FP nama lawan transaksinya si WPLN, NPWPnya bisa diisi 000000. kalo bukan PKP ga ada PPN.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P F M O
O V᠎ P A W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J O E A​ K
 
faq/2021/12/10/000102340_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1