User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000102315_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp op terima deviden harusnya bukan objek pajak, tapi terlanjur dipotong, karena wp gak mau investasi, harusnya kan setor sendiri ya, kalau sudah terlanjur dipotong ?


Jawaban

bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015 atau pbk jika memenuhi ketentuan pbk di PMK 242/2014

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N O Q A
Y᠎ E W N L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J H Y᠎ O
 
faq/2021/12/10/000102315_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1