faq:2021:12:10:000102315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op terima deviden harusnya bukan objek pajak, tapi terlanjur dipotong, karena wp gak mau investasi, harusnya kan setor sendiri ya, kalau sudah terlanjur dipotong ?
Jawaban
bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015 atau pbk jika memenuhi ketentuan pbk di PMK 242/2014
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000102315_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion