faq:2021:12:09:000135087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat pemotongan pph pasal 23 apabila transaksi dan pembayarannya beda sampe beberapa bulan
Jawaban
kembalikan ke masa terutangnya sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 2010 ya bang. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000135087_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion