User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000135087_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat pemotongan pph pasal 23 apabila transaksi dan pembayarannya beda sampe beberapa bulan


Jawaban

kembalikan ke masa terutangnya sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 2010 ya bang. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T Y M N
Y K E C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I O A H
 
faq/2021/12/09/000135087_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)