faq:2021:12:09:000123482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberian fasilitas untuk karyawan yang kena covid apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
normatif sesuai pasal 6 ayat 1 huruf n UU PPh sttd UU HPP “biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”, jika yang diberikan adalah natura dan/kenikmatan dan itu berkaitan dengan 3M maka bisa dibiayakan.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000123482_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion