User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000123482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemberian fasilitas untuk karyawan yang kena covid apakah bisa dibiayakan?


Jawaban

normatif sesuai pasal 6 ayat 1 huruf n UU PPh sttd UU HPP “biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”, jika yang diberikan adalah natura dan/kenikmatan dan itu berkaitan dengan 3M maka bisa dibiayakan.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ L Q I N
C Z᠎ I W P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ A K G X
 
faq/2021/12/09/000123482_1234.txt · Last modified: (external edit)