User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000123471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemberian cuma cuma apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. jadi bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan UU PPN Pasal 9

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ C​ F S L
W U​ L T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A U B T
 
faq/2021/12/09/000123471_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1