faq:2021:12:09:000123454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau gapunya izin konstruksi, apakah tetap dikenakan pph final atas kontruksi?
Jawaban
sepanjang uraian pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan konstruksi, maka bisa dikenakan pph final atas jasa konstruksi
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000123454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion