User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000123454_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau gapunya izin konstruksi, apakah tetap dikenakan pph final atas kontruksi?


Jawaban

sepanjang uraian pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan konstruksi, maka bisa dikenakan pph final atas jasa konstruksi

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E Q J C
H S H Y G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Z C R R
 
faq/2021/12/09/000123454_1234.txt · Last modified: (external edit)