User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000122837_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada transaksi dengan vendor luar negeri sebelum dilakukan pemberian jasa oleh vendor, dalam agreement ada 'good faith deposit', seperti biaya jaminan jika permohonan di approve, dan akan dikembalikan jika tidak di approve.. pertanyaan saya adalah, apakah atas uang jaminan tersebut dikenakan pph 26?


Jawaban

dpp pph 26 atas jasa adl ph. bruto. sepanjang atas uang tsb tdk diakui sbg pembayaran atas jasa, maka bisa dikeluarkan sbg objek potput pph 26. pastikan jg bukan merupakan Imbalan jaminan pengembalian hutang. namun, jk uang jaminan diperlakukan seperti uang muka untuk pembayaran jasa (balik ke pp 94 thn 2010 psl 15) mana yg lebih dulu terjadi, ketika pembayaran atas jasa tsb sudah dilakukan sebelum 2 kondisi yang lain, maka sudah terutang pph 26 nya ya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V T K I
V B G S C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U M​ O Q
 
faq/2021/12/09/000122837_1234.txt · Last modified: (external edit)