faq:2021:12:09:000122242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau memastikan, kalau ada WNA yang berada di indo lebih adri 183 hari, tp blm punya NPWP, pph yg dia terima dari perusahaan dipotong sama kaya SPDN pake tarif progresif tp jadi 20% lebih tinggi ya?
Jawaban
Dikarenakan WPLN tsb sudah masuk kriteria menjadi SPDN maka dipotong PPh 21 jika menerima penghasilan dari pemberi kerja DN , karena blm punya NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000122242_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion