faq:2021:12:09:000118978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kalau tanah kelapa sawit dikelola oleh koperasi, kemudian atas penjualannya terdapat keuntungan. atas keuntungan tersebut saya orang pribadi dapat keuntungan juga darisitu. saya pjaknya gimana. mohon pencerahannya mas mbak
Jawaban
transaksinya adalah wp sebagai pemilik tanah. Jika memang wp hanya menerima uang bagi hasil maka bs masuk spt tahunan, namun jika wp juga ikut mengelola usaha maka bs dikenakan pph atas kegiatan usaha
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000118978_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion