faq:2021:12:09:000118974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk perpajakan KEK, kalau perusahaan memiliki cabang yang salah satu cabangnya berada di KEK, apakah perusahaan tersebut mendapat fasilitas KEK atau hanya cabang yg berada di KEK saja?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 2 pmk 33 th 2021. Di ayat 4 juga disebutkan kalo kegiatan usahanya di KEK
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000118974_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion