User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000118974_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk perpajakan KEK, kalau perusahaan memiliki cabang yang salah satu cabangnya berada di KEK, apakah perusahaan tersebut mendapat fasilitas KEK atau hanya cabang yg berada di KEK saja?


Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 2 pmk 33 th 2021. Di ayat 4 juga disebutkan kalo kegiatan usahanya di KEK

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K U L​ E
M W E W​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y V​ H I
 
faq/2021/12/09/000118974_1234.txt · Last modified: (external edit)