Tanya
twitter : Distributor memberikan dana kepada Pelanggan dalam rangka pemberian utk pembuatan spanduk (support promosi), apakah ini ada unsur pph nya ? Mau mastiin mas/mba, ini normatif dan digali lagi aja ya, ditanyakan dulu ini yang memberikan jasa siapa, kalo emang ada jasa pembuatan spanduk/promosi ya disesuaikan dengan jasa yg dipotong PPh 23 di PMK 141/2015 kan? Dan kalo ternyata pelangganya pake jasa lain, kembali ke aturan terkait reimbursement PPh 23 kan ya? Terimakasih
Jawaban
bisa coba digali dulu aja ya detail transaksinya seperti apa. Apakah pemberiannya terkait dengan transaksi jual beli? Jika tidak, distributor nerima imbal balik berupa apa atas pemberian dana tersebut? Misal nerima jasa promosi dan penerima dananya adalah Badan berarti bisa dijelaskan normatif sesuai ketentuan PPh pasal 23 atas jasa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion