User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000106913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“jika ada perusahaan penjual mobil bekas, lalu berdasarkan peraturan yg berlaku, perusahaan menerbitkan faktur pajak 10% lalu, mekanisme penerbitan faktur pajaknya ini apakah mengunakan kode faktur 010 atau 040 ya? soalnya kalau merujuk ke PMK 79/2010, tarif efektif PPN yg dibayarkan ke negara adalah 1%. selanjutnya, krn dalam PMK tersebut dikatakan kalau Pajak Masukan yg bisa dikreditkan adalah 90% dari Pajak Keluaran, bagaimana tata cara input Pajak Masukan tsb ke dalam SPT PPN? apakah akan


Jawaban

Kodenya tetap 01. Jika semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas maka pakai pedoman pengkreditan PM.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y W B N
F I P J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q B S B
 
faq/2021/12/09/000106913_1234.txt · Last modified: (external edit)