faq:2021:12:09:000106913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“jika ada perusahaan penjual mobil bekas, lalu berdasarkan peraturan yg berlaku, perusahaan menerbitkan faktur pajak 10% lalu, mekanisme penerbitan faktur pajaknya ini apakah mengunakan kode faktur 010 atau 040 ya? soalnya kalau merujuk ke PMK 79/2010, tarif efektif PPN yg dibayarkan ke negara adalah 1%. selanjutnya, krn dalam PMK tersebut dikatakan kalau Pajak Masukan yg bisa dikreditkan adalah 90% dari Pajak Keluaran, bagaimana tata cara input Pajak Masukan tsb ke dalam SPT PPN? apakah akan
Jawaban
Kodenya tetap 01. Jika semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas maka pakai pedoman pengkreditan PM.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000106913_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion