faq:2021:12:09:000106911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada perusahaan pusat, melakukan penyerahan aset ke kantor cabang yang berada di batam (kawasan bebas) apakah kantor pusat perlu menerbitkan faktur ya kak ?
Jawaban
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Karena dianggap penyerahan BKP maka perlu diterbitkan faktur pajak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000106911_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion