User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000106911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada perusahaan pusat, melakukan penyerahan aset ke kantor cabang yang berada di batam (kawasan bebas) apakah kantor pusat perlu menerbitkan faktur ya kak ?


Jawaban

Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Karena dianggap penyerahan BKP maka perlu diterbitkan faktur pajak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L Z X P
U D S T​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y C H F C
 
faq/2021/12/09/000106911_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)