Tanya
Perusahaan saya menggunakan jasa pengurusan transportasi untuk mengirimkan barang ke customer. tagihan dan FP 040 dari pihak pengurusan transportasi ditujukan kepada perusahaan kami. Lalu, kami menerbitkan FP keluaran kepada customer, untuk menagihkan barang dan jasa transportasi tersebut. Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk komponen reimbursement jasa pengurusan transportasi yang kami tagihkan ke customer bisa menggunakan DPP nilai lain 1%?
Jawaban
di invoice kan ditujukannya ke perusahaan wp ya mba bukan customer. Maka pengguna jasanya kan perusahaan wp. Dari wp ke customer tidak ada pemberian jasa hanya reimbursement kan? Boleh digali dulu juga, untuk transaksi ke customer tsb dicatet sbg jasa pengurusan transaportasi kah? Dan pastikan lagi apakah atas reimbursement itu ada tambahan pembayaran lain atau tidak? kalau atas reimbursement tsb tidak ada jasa yg diberikan dan tidak ada tambahan pembayaran lain, maka tidak ada objek PPN di tr
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion