faq:2021:12:09:000103514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya apakah ada kewajiban perpajakan atas cancelation fee? jadi klien beli barang tapi di cancel, atas pembatalan itu kami kenakan cancelation fee. apakah biaya pembatalan itu kami pungut ppn? dan apa masuk objek pemotongan PPh juga?
Jawaban
untuk PPN, jika tidak ada penyerahan barang atau jasa terkait cancelation fee tsb maka bukan termasuk objek PPN. Begitu juga dengan PPh. Jika penghasilan tsb masuk sbg objek pemotongan pph pasal 21 atau 23, silakan dilakukan pemotongan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000103514_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion