User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000103514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya apakah ada kewajiban perpajakan atas cancelation fee? jadi klien beli barang tapi di cancel, atas pembatalan itu kami kenakan cancelation fee. apakah biaya pembatalan itu kami pungut ppn? dan apa masuk objek pemotongan PPh juga?


Jawaban

untuk PPN, jika tidak ada penyerahan barang atau jasa terkait cancelation fee tsb maka bukan termasuk objek PPN. Begitu juga dengan PPh. Jika penghasilan tsb masuk sbg objek pemotongan pph pasal 21 atau 23, silakan dilakukan pemotongan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ N E S R
V D P A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F Q A B
 
faq/2021/12/09/000103514_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)