faq:2021:12:09:000103490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min @kring_pajak kalau kita salah mengkreditkan masa faktur pajak masukan kita yang ada di prepopulated data dan terlanjur terupload, bagaimana cara merubah faktur tersebut agar sesuai dengan masa pajak masukan yang sudah dikeluarkan lawan transaksi kita ?
Jawaban
faktur pajak masukan yg sudah di upload atau approval success tidak bisa diubah lagi masa pengkreditannya. Wp juga tidak dapat membatalkan faktur tsb kecuali memang ada pembatalan dari penjual. Jika nanti timbul LB karena PM tadi masuk di masa yang tidak seharusnya atau karena ada setoran PPN masa juga nanti bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau sesuai pilihan WP.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000103490_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion