faq:2021:12:09:000102448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63 Q: saya punya SIUJK atas pelaksanaan konstruksi, nah ketika saya memberikan jasa perencanaan (desain bagunan) saya kena tarif 4% atau 6% ya? SIUJK terseut berlaku juga untuk jasa perencanaan tidak ya?
Jawaban
setelah diminta foto SIUJK nya, disitu terlutis kualifikasinya untuk jasa pelaksanaan konstruksi. karena real penyerahan jasa yang dilakukan wp adalah perencanaan dan pengawasan konstruksi, wp diarahkan untuk konfirmasi ke KPP untuk pengenaan tarifnya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102448_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion