faq:2021:12:09:000102382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maaf pa saya mau bertanya. Kalau surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan pp 23 th 2018, Misalkan posisi saya sebagai perusahaan, kemudian marketing saya mempunyai surat tersebut. Apakah saya wajib memotong dan melaporkan pph nya?marketing saya mendapatkan fee atas jasa design, status sebagai pegawai tenaga ahli
Jawaban
Sepanjang tdk termasuk yg dikecualikan, dipotong pph final pp 23/2018
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102382_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion