User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan dalam negri menyewa kapal dari luar negeri (New Zealand) untuk pemakaian di Indonesia, dimana perusahaan asing tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia Pertanyaan : 1. Berapakah tarif PPh 26 jika memiliki DGT untuk Indonesia dan new Zealand 2. Apkah terkena PPN JLN 3. Period pada form DGT Part II (Point 8-11) apakah boleh diisi cross year (contoh : Nov 2021 - Feb 2022)? apakah bisa valid sewaktu disubmit untuk dapat eSKD? (DGT dari New Zealand)


Jawaban

1. Atas transaksi tersebut merupakan objek PPh pasal 26. Apabila ada DGT/SKD bisa masuk ke kriteria pasal 7 P3B. Jika tidak memiliki BUT, maka hak pemajakan ada di New Zeland. 2. Untuk pertanyaan apakah terutang ppnjln, kita jawab normatif saja. Atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean terutang PPN (Pasal 3A ayat (3) UU PPN No.42 TAHUN 2009) dan SE-147/PJ/2010 3. SKD Per 25/2008 berlaku maksimal 12 bulan dan bisa lintas tahun

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W K W V
O M W Q K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q D I Z
 
faq/2021/12/09/000102377_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)