faq:2021:12:09:000102364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, klo DTP PPh 21 itu berlaku utk NPWP pusat dan cabang? NPWP Pusat sudah dapat surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Jawaban
Iya, untuk pemberitahuan hanya disampaikan oleh pusat, bisa dimanfaatkan oleh pusat dan cabang, dan pusat maupun cabang harus laporan realisasi masing-masing
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102364_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion