User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102269_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ada pembelian barang yang mana tidak termasuk kedalam HPP sehingga kami tidak kreditkan dan masuk ke lampiran B3. namun ternyata barang yg dibeli tidak sesuai, sehingga akan kami retur. apakah faktur yg masuk ke dalam B3 tsb dapat dilakukan retur? atas barang yg dibeli tsb dikembalikan dan ditukar dgn ukuran lain dan harganya beda boleh aja kan ya mas/ mbak?


Jawaban

Bolehhh Jika pajak atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP(Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010)

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ I S L U
W​ Z V W P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X I M E
 
faq/2021/12/09/000102269_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)