Tanya
Invoice diterbitkan dari PT A ke PT C, namun FP diterbitkan dari PT B ke PT C Jadi PT C di sini menerima invoice dan faktur yg berbeda asalnya pembayrannya pun juga berbeda, DPP ke PT A sesuai invoice, dan PPN ke PT B sesuai Faktur Itu bagaimana potensinya jika dilakukan pemeriksaan ya?
Jawaban
Digali dulu PT C kontraknya dengan pihak PT A atau PT B. Kalau PT C kontraknya dengan PT A, maka seharusnya yg menerbitkan FP juga PT A. Jika PT A tidak menerbitkan FP maka bisa dikenakan sanksi karena tidak/terlambat menerbitkan FP sebesar 1% dari DPP. Jika PT C menerima FP dari PT B dan sudah dikreditkan, atas FP tersebut bisa dikoreksi. Jika saat ini WP sedang diperiksa, maka penentuannya nanti tergantung dari temuan pihak pemeriksa.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion