User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102259_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pencadangan piutang tak tertagih kan secara fiskal harus dikoreksi positif ya, berarti semisal ada penghapusan piutang atas yg sudah dicadangan ditahun sebelumnya harusnya muncul koreksi negatif ya di korfis th ini ya?


Jawaban

Koreksi negatif yg ditanyakan wp itu maksudnya apakah jadinya bisa dibiayakan/dikurangkan secara fiskal gitu ya? Untuk piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih, bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya jika memenuhi kondisi di pmk 105/2009 stdd pmk 207/2015 ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E U L Y
S V᠎ E F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H U S X
 
faq/2021/12/09/000102259_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)