Tanya
min mau nanya mengenai program tax amensty jilid 2 itu apa untuk spt tahunan pribadi gak bisa di lakukan pembetulan lagi min untuk spt tahunan 2020 izin mas/mba, ini betul ya karena pembetulan SPT yg disampaikan setelah hpp diundangkan oleh WP OP yg ikut pengungkapan sukarela dianggap tidak disampaikan? atau menunggu peraturan teknisnya?
Jawaban
Kalau sesuai UU nya memang seperti itu. Pasal 10 ayat 4 Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan . Tapi untuk detailnya tunggu ketentuan teknisnya ya. Kalau diayat 8 nya
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion