User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 21,23 & PPN atas outsourching Selamat siang, nama saya : yohanita npwp : 70.275.243.7-504.000 saya ingin bertanya mengenai perpajakan ats kegiatan outsourching baik bagi Perusahaan Penyedia dan Pengguna tenaga kerja 1. Bagaimana Perlakuan PPN atas kegiatan outsourching (hanya dikenakan atas jasanya atau termasuk biaya yang dikeluarkan seperti gaji) ? 2. Bagaimana untuk pemotongan pph pasal 23 nya (atas jasanya atau dari total tagihan) ? 3. Bagaimana perlakuan untuk ka


Jawaban

1. Bagaimana Perlakuan PPN atas kegiatan outsourching (hanya dikenakan atas jasanya atau termasuk biaya yang dikeluarkan seperti gaji) ? Pasal 4A huruf (k) UU PPN stdtd UU Cika Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (k) jasa tenaga kerja; Penjelasan dalam UU PPN Jasa tenaga kerja meliputi: 1. jasa tenaga kerja; 2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab a

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K E G N
I X I F I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N D T᠎ N O
 
faq/2021/12/09/000102256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)