User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102254_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk P3B Indonesia dan Philipina saya mau bayar jasa ke philipina dan sudah saya daftrkan DGT dan COR untuk pengisian di PPh 26 bukti potong kl sdh ada DGT nya tarif nya 0% ya? jd saya tidak bayarkan PPh nya. mohon penjelasannya juga aturannya ya mas.


Jawaban

Kalau memang sesuai tax treaty kewajiban pemotongannya ada dipiliphina, cukup terbitkan bukti potong PPh pasal 26 0%, dpp tetap di input, tetap dilaporkan di SPT… Pasal 3 PER-25/2018

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S S E​ A
V Y E᠎ L X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K J N​ S L
 
faq/2021/12/09/000102254_1234.txt · Last modified: (external edit)