faq:2021:12:09:000102253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini ada Customer kami yang meminta Spesimen tanda tangan Faktur Pajak, secara administrasi perpajakan bagaimana? ada prosedurnya kah?
Jawaban
Sebenarnya kita tidak mengatur terkait kepentingan bisnis antar perusahaan. Yang kami atur terkait Surat Pemberitahuan Penunjukan Pegawai yang Menandatangani FP sesuai Lampiran PER-24/PJ/2012 inipun diserahkan ke KPP, bukan buat lawan transaksi.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102253_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion