faq:2021:12:09:000102251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa masuk dalam daftar pmk 141, pemberi penghasilan badan luarnegri, untuk pph 23 nya apakah ada mekanisme setor sendiri kak? jasa dilakukan di indonesia
Jawaban
WP badan melakukan penyerahan jasa ke badan di luar negeri. Tidak punya BUT. Dapat penghasilan dari luar negeri. Dijelaskan PMK 32/2019 terkait ekspor jasa > untuk PPN nya Untuk PPh nya, tidak ada potput, nanti masuk perhitungan di akhir tahun untuk masuk perhitungan dengan tarif umum. Untuk pajak yang dipotong diluar negeri dijelaskan konsep pengkreditan sesuai PMK 192/2018. Diarahkan WP untuk ngurus SKD WPDN agar bisa memanfaatkan tax treaty > PER 28 2018
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102251_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion