faq:2021:12:09:000102249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP telah melakukan penyerahan barang/jasa kemudian oleh lawan transaksi (pembeli) barang/jasa tersebut dibatalkan sebagian. Misalnya transaksi 100jt yg dibatalakn 80jt. Bagaimana prosedur pembatalan tersebut? Ini ngikut PMK-65/2010 atau PER-24/2012 ya mas/mba..?
Jawaban
Setelah digali, ada perubahan kontrak dari 100 menjadi 80. Terbitkan FP Pengganti saja.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102249_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion