User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalkan ada perusahaan membeli sebuah apartemen. Kemudian setelah apart tsb ditempati, ada listrik, air, maintenance yang harus dibayar. Atas listrik, air, dan maintenance tsb dikenakan PPh pasal berapa ya? 23 atau 4(2)? apt tsb ditempati oleh karyawan, Pembayaran ke satu PT yang sama, namun dalam invoice yang berbeda2. Jadi pembayarannya terpisah. Ini dikenakan PPh pasal berapa ya mas/mba?


Jawaban

bangunan milik sendiri, bukan sewa, maka air listrik dan maintenance tadi bukan lagi aspek biaya layanan sbg unsur nilai bruto PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan. Kaitannya ke PPh 23 atas jasa. termasuk ke jenis jasa lainnya di PMK 141/2015 atau tidak? WP bayarkan invoice terpisah ke prshn yg sama. Ini justru lebih memudahkan untuk identifikasi objek PPh 23 atas jasa. Biaya maintenance berpotensi kena PPh 23, silakan arahan WP untuk merujuk ke PMK 141/2015.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L T S​ S F
R D P J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A F G P
 
faq/2021/12/09/000102247_1234.txt · Last modified: (external edit)