User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102242_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat ini klien saya (perusahaan yang bergerak di bidang industri) ingin membuka kantor cabang di Surabaya. Terkait dengan itu, kami ingin konfirmasi apakah kantor cabang harus memiliki NPWP atau PKP terpisah atau boleh gabung dengan kantor pusat? kantor cabangnya di surabaya mba, sementara kantor pusat yang saat ini dimiliki ada di jakarta. klo msh 1 wilayah kerja kpp yg sm dg pusat maka cukup 1 npwp gabung dg pusat ya kak? terstate di per-4/2020 pasal brp ya? ini tergantung pemusatan atau tdk


Jawaban

sesuai pasal 2 ayat 3 per 07/2020, jika cabangnya tadi lokasinya sama dengan si pusat, maka cabang daftarnya ke kpp tempat wp terdaftar. wp pusat terdaftar di PMA. jika beda lokasi, silahkan mendaftarkan npwp cabang sesuai ketentuan umum. sesuia pasal 5 per-05/2021, cabang setelah penetapan tetap masuk ke pemusatan ya. jadi tidak perlu dilakukan pengukuhan pkp. pemusatan tidak berlaku bagi cabang yang berada di kawasan bebas.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ H J S K
A N G O S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I E N X
 
faq/2021/12/09/000102242_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)