faq:2021:12:09:000102240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt PKP nya tgl 30 nov, ada PPN masukan bulan oktober, apakah boleh di kreditkan,?
Jawaban
Kalo tanggal dia pengukuhan udah sesuai ketentuan, berarti atas PM sebelum dia jadi PKP gabisa dia kreditkan. Tapi kalo ternyata sebelumnya udah seharusnya PKP, bisa pake pedoman pengkreditan PM sebesar 80% sesuai Pasal 65 PMK-18/2021
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102240_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion