faq:2021:12:09:000102238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah boleh membuat nota pembatalan secara manual (tidak melalui efaktur)? Jadi mencetak form lalu ditulis tangan.
Jawaban
nota pembatalan itu kan sama seperti retur ya.. kalo pkp yang melakukan nota pembatalan harus input di efaktur. kalo bukan pkp, silahkan buat manual sesuai ketentuan
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102238_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion