User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bila ada vendor yg mengaku perusahaannya umkm . akhirnya kita potong pph umkm sebesar 0,5% dr transaksi jasanya dan menyetorkannya ke kas negara . tapi ternyata prusahaan tsb blm memiliki surat ket pp 23 . karena mreka sedang mengurusnya karena mreka pt yg baru buka, itu gmn ya? sedangkan kami sudah tlanjur menyetorkan pph umkm nya


Jawaban

Kalau memang pada saat pemotongan si wp umkm ini tidak dapat memberikan Sket pp 23 nya maka si pemotong seharusnya tetap melakukan pemotongan pph pasal 23 bukan pemotongan pph pasal 4(2) karena wp tidak memberikan sket pp 23. Silakan bisa dipotong dengan pph pasal 23, misalkan sudah terlanjur bisa dibenarkan kemudian untuk ssp atas pph pasal 4(2) yang sudah terlanjur dibayarkan bisa dilakukan pbk.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A P V N
R M J T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E S M S
 
faq/2021/12/09/000102235_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)