faq:2021:12:09:000102224_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya, saya sewa ruko 3 thn, saya kan potong PPh 4 ayat 2 pas diawal sewa dong nah uk pelaporannya apakah saya harus melapor setiap thn sesuai dgn biaya sewa dithn itu? atau pelaporan full sesuai pembayaran?
Jawaban
Terutangnya pph pasal 4 ayat 2 atas sewa adalah saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. Saat terutang dimaksudkan sewa sudah diakui secara akrual dalam pencatatan akuntansinya. Jadi seharusnya udah terutang ketika wp mengakui atas sewa tsb. Pembayarannya dan pelaporannya dasarnya saat terutang.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102224_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion