User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102224_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau tanya, saya sewa ruko 3 thn, saya kan potong PPh 4 ayat 2 pas diawal sewa dong nah uk pelaporannya apakah saya harus melapor setiap thn sesuai dgn biaya sewa dithn itu? atau pelaporan full sesuai pembayaran?


Jawaban

Terutangnya pph pasal 4 ayat 2 atas sewa adalah saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. Saat terutang dimaksudkan sewa sudah diakui secara akrual dalam pencatatan akuntansinya. Jadi seharusnya udah terutang ketika wp mengakui atas sewa tsb. Pembayarannya dan pelaporannya dasarnya saat terutang.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U L M​ N
T L​ X᠎ L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ W L Q R
 
faq/2021/12/09/000102224_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)