User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba ada lapor PPN dan untuk TTD nya atas nama komisaris apakah boleh..? dari masa Mei saya lapor pakai ttd komisaris sedangkan di DJP penanggung jawabnya direktur di faktur pengeluaran kita jga pakaii TTD komisaris kalau seperti itu bagaimana ya ..?


Jawaban

sepanjang komisaris udah mengajukan pemberitahuan pejawab/pegawai yang berwenang menandatangi FP, tidak masalah silakan menggunakan user an komisarisnya

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S O M O
A D B P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L G​ W B P
 
faq/2021/12/09/000102212_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)