faq:2021:12:09:000102212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba ada lapor PPN dan untuk TTD nya atas nama komisaris apakah boleh..? dari masa Mei saya lapor pakai ttd komisaris sedangkan di DJP penanggung jawabnya direktur di faktur pengeluaran kita jga pakaii TTD komisaris kalau seperti itu bagaimana ya ..?
Jawaban
sepanjang komisaris udah mengajukan pemberitahuan pejawab/pegawai yang berwenang menandatangi FP, tidak masalah silakan menggunakan user an komisarisnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102212_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion