faq:2021:12:09:000102208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada cabang namun tidak ada karyawan, pusatnya kan udah apply pph 21 DTP, apakah cabang tsb perlu lapor realisasi DTP?
Jawaban
tidak ketentuan yang mewajibkan LR pph pasal 21 DTP Nihil harus dilaporkan, dan tidak ada juka ketentuan nihil tidak perlu lapor, jadi dikembalikan ke WP, silakan laporkan kalau mau dilapor, tidak dilapor juga tidak masalah.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102208_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion