User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102192_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WPLN mengadakan seminar di Indo. Tidak ada pemberian imbalan dari penyelenggara. Untuk menarik peserta dengan cara menjual tiket. Untuk penjualan tiket seminar tsb, mekanisme perpajakannya gimana ya?


Jawaban

Tiket bukan merupakan salah satu objek PPh 26 sehingga atas penjualan tiketnya tidak ada pemotongan/pemungutan. Tetapi jika WPLN tersebut menerima imbalan dari penyelenggara seminar atas jasa penjualan tiketnya, maka atas imbalan tersebut merupakan objek PPh 26.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O F V᠎ O
Y᠎ X Y᠎ S᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D᠎ S K M
 
faq/2021/12/09/000102192_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)