faq:2021:12:09:000102192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPLN mengadakan seminar di Indo. Tidak ada pemberian imbalan dari penyelenggara. Untuk menarik peserta dengan cara menjual tiket. Untuk penjualan tiket seminar tsb, mekanisme perpajakannya gimana ya?
Jawaban
Tiket bukan merupakan salah satu objek PPh 26 sehingga atas penjualan tiketnya tidak ada pemotongan/pemungutan. Tetapi jika WPLN tersebut menerima imbalan dari penyelenggara seminar atas jasa penjualan tiketnya, maka atas imbalan tersebut merupakan objek PPh 26.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102192_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion