faq:2021:12:09:000102190_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmbayaran jasa ke badan philipina mereka sudah kasih DGT dan COR apakah tarif nya 0%? ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
Jika jenis transaksi tidak diatur khusus dalam P3B, bisa menggunakan ketentuan pasal 7 P3B Indonesia-Filipina. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya di Singapura sehingga atas transaksi tersebut dikenakan PPh 26 sebesar 0.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102190_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion