faq:2021:12:09:000102188_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maaf mau tanya terkait ketentuan ini, jadi misal wp posisinya tidak memiliki penghasilan, kemudian menjual aset rumahnya dan nilai pengalihannya dibawah 60jt, itu artinya tidak dikenakan pph final atau gmn ya mas/mba?
Jawaban
Terhadap WP tersebut bisa dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh 4 ayat 2 sepanjang WP tersebut memiliki SKB.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102188_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion